Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Raoul D.
Kelas : 2 IC08
NPM : 26416087
TUGAS SOFTSKILL
Kelas : 2 IC08
NPM : 26416087
TUGAS SOFTSKILL
Kali ini saya mendapatkan
tugas yang membahas undang-undang HAM (Hak Asasi Manusia) serta memberikan
pendapat dari apa yang dipelajari.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia
sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut
perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan
kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia.
Pembahasan kedua adalah
bentuk bentuk negara dan sistem pemerintahannya
Istilah bentuk
negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu
negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi
negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara
yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2
yaitu:
1.
Negara kesatuan,
merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa
negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada
pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia,
Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
2.
Negara federasi atau
serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi
adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New
Zealand, India.
§ Pengertian dan
macam-macam sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan
merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem
adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional
terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan
antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik maka akan mempengaruhi keseluruhan itu. Sedangkan pengertian pemerintahan
bisa dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara,
Adapun sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam
mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua
yaitu:
Ø Sistem pemerintahan
presidensial
Sistem presidensial
(presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·
Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
·
Presiden dengan
dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
·
Tidak ada status
yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran
tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model
ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ø Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu :
·
Kekuasaan eksekutif
presiden diangkat berdasarkan demokrasirakyat dan dipilih langsung oleh
mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·
Presiden
memiliki hak prerogratif(hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
·
Kekuasaan eksekutif
tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif
tidak dapat dijatuhkan oleh legislative
Ø Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
·
Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan
eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam
tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Ø Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
·
Kekuasaan eksekutif
di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
·
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan
atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·
Pembuatan keputusan
memakan waktu yang lama
Ø Sistem
pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah
Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ø Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
·
Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintahansedangkan kepala
negara dikepalai oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh
legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
·
Perdana menteri memiliki hak prerogratif(hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh
legislative
Ø Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat
karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal
ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Ø Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung
pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat
dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet
tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu
terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari
partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai,
anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya
Ø Sistem
pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem
pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara republik – di
dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari
kekuasaan legislatif. Selain itu menurut UUD 1945, sistem pemerintahan
Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau trias politika murni
sebagaimana yang diajarkan oleh Montesquieu. Namun, Indonesia menganut sistem
pembagian kekuasaan
Harapan saya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia agar lebih
mengeratkan tali persaudaran antar umat beragama,suku,bahasa,daerah,dll karena
para pahlawan berhasil mengusir penjajah karena persatuan serta untuk rakyat
NKRI untuk bijak dalam penggunaan sosmde karena saat ini masyarakat mudah untuk
dipengaruhi isu isu yang tidak jelas kebenarannya.
Mohon Maaf apabila ada kata yang tidak sopan , karena ini hanya pendapat
pribadi saya . Terima Kasih
Komentar
Posting Komentar